MEMO – Kementerian Hukum secara resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK). Keputusan tersebut tercantum dalam surat dengan nomor M.HH-AH.01-11, yang diumumkan oleh JK dalam acara pelantikan pengurus PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta, pada Jumat (20/12).
Dalam pengumumannya, JK menegaskan bahwa dengan pengesahan ini, tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI. Pemerintah hanya mengakui kepengurusan PMI hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengesahkan kepengurusan PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla. Kesimpulan dari semua surat yang saya terima ini jelas,” ujar JK.
JK menambahkan bahwa pemerintah tidak mengakui adanya kepemimpinan tandingan di PMI. “Tidak ada lagi yang namanya dualisme. Tidak ada yang disebut PMI tandingan, karena semua proses telah selesai,” tegasnya.
Dalam surat pengesahan itu, Kementerian Hukum juga menegaskan pengakuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI serta susunan kepengurusannya. Surat tersebut menutup kemungkinan adanya organisasi lain yang menggunakan nama PMI secara sah.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia mengakui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII, yang menetapkan Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum,” demikian bunyi bagian akhir dari surat tersebut.
JK juga mengimbau Agung Laksono, yang sebelumnya mengklaim sebagai pimpinan PMI, untuk tidak lagi menggunakan nama organisasi tersebut. Namun, ia mempersilakan Agung dan timnya untuk tetap aktif dalam kegiatan kemanusiaan menggunakan nama organisasi lain.
“Silakan saja berkontribusi dalam kemanusiaan dengan nama lain, selama tidak memakai nama PMI atau simbol-simbolnya. Bisa dengan nama kumpulan pendonor atau organisasi kemanusiaan lainnya,” jelas JK.
Sebelumnya, Agung Laksono telah membentuk struktur kepengurusan baru dan menyerahkannya kepada Menteri Hukum Supratman. Namun, menurut JK, para anggota tim Agung Laksono sebagian besar adalah mantan pengurus PMI yang telah diberhentikan.
Dengan keputusan ini, diharapkan konflik internal di tubuh PMI dapat diselesaikan, dan organisasi dapat fokus menjalankan misi kemanusiaannya.