Jakarta, Memo
Mantan Kabareskrim Polri Komjen(pol) Anang Iskandar, menyarankan Presiden Prabowo, untuk mengambil langkah strategis berupa pengampunan pidana serta memberikan perawatan atau rehabilitasi para terpidana narkotika agar sembuh, pulih dapat melakukan sosialisasi kembali ke masyarakat.
Melalui postingan di IG-nya, Anang Iskandar, memberi contoh bahwa para terpidana narkotika, selama ini tidak sembuh. Bahkan, banyak kasus menunjukkan, mereka tetap menjadi penghamba obat obatan terlarang, narkotika.