Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi melambat di bawah 5 persen jika pemerintah melanjutkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat dan mengurangi konsumsi, terutama di kalangan kelas menengah, yang sudah mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19.
Penurunan Konsumsi Rumah Tangga: Apa Efek Kenaikan PPN?
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memberikan peringatan bahwa pertumbuhan ekonomi mungkin akan melambat menjadi di bawah 5 persen jika rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen benar-benar diterapkan pada tahun depan. Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyatakan bahwa peningkatan PPN ini akan semakin membebani daya beli masyarakat dan menekan konsumsi, khususnya di kalangan kelas menengah.
Eko Listiyanto mengungkapkan bahwa jika kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, yang sedang mengalami penurunan, maka kita mungkin akan menghadapi pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen pada tahun depan. Hal ini diungkapkan dalam Diskusi Publik INDEF yang bertajuk “Kelas Menengah Turun Kelas” yang diadakan pada Senin, 9 September.