Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI menyatakan keprihatinan mereka terhadap rencana larangan penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Larangan ini dianggap akan berdampak buruk bagi pedagang kecil dan usaha ultramikro, serta perekonomian nasional secara keseluruhan.
Pedagang Kecil Terancam! Larangan Penjualan Rokok Bikin Merugi Besar
Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, sebagai turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Hermawati Setyorinny, Ketua IUMKM AKUMANDIRI, menyatakan bahwa peraturan ini akan berdampak negatif pada pedagang kecil, khususnya usaha ultramikro, serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian nasional. Saat ini, sudah banyak regulasi yang membebani segmen perdagangan, dan seringkali regulasi tersebut saling tumpang tindih dan membingungkan dalam implementasinya.
“Negara kita sudah terlalu banyak aturan, yang pada akhirnya saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Jika ditambah dengan peraturan baru yang memberatkan pedagang kecil, ini akan menjadi pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Hermawati.
Ia menekankan bahwa rokok adalah produk legal, sehingga wajar jika pedagang kecil menjualnya. Margin keuntungan dari penjualan rokok sangat membantu meningkatkan pendapatan harian pedagang dan mempercepat perputaran barang lainnya.
“Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas,” tambahnya.