Example floating
Example floating
Life Style

SIM Indonesia Berlaku di ASEAN Mulai 2025!

Alfi Fida
×

SIM Indonesia Berlaku di ASEAN Mulai 2025!

Sebarkan artikel ini
SIM Indonesia Berlaku di ASEAN Mulai 2025!
SIM Indonesia Berlaku di ASEAN Mulai 2025!

MEMO

Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui secara resmi di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina, Thailand, dan Malaysia. Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia untuk mengemudi di negara-negara ASEAN tanpa perlu memiliki SIM internasional.

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Piala Dunia 2026

Pengakuan Internasional SIM Indonesia di ASEAN

Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Pengumuman ini disampaikan melalui TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2024).

Negara-negara di kawasan ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Baca Juga: Langkah Hijau Volume Sampah Ramadhan Di Bondowoso Potensi Meningkat Sarkaspace Hadirkan Drop Box Khusus Botol Plastik Untuk Jaga Kebersihan Kota

Dengan kebijakan ini, pemegang SIM Indonesia dapat mengendarai kendaraan di negara-negara ASEAN tanpa perlu memiliki SIM internasional, demikian disampaikan oleh @tmcpoldametro.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam mengintegrasikan dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Integrasi SIM Indonesia di ASEAN: Kebijakan Baru dan Dampaknya

Langkah progresif Kepolisian Republik Indonesia dalam mengintegrasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diharapkan dapat memudahkan proses administrasi dan legalitas bagi warga yang bepergian di kawasan ASEAN. Dengan pengakuan resmi SIM Indonesia oleh negara-negara tetangga, seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya, ini menandai langkah signifikan dalam harmonisasi regulasi lalu lintas di kawasan ini.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas internasional dan mendorong kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum terkait transportasi. Dengan demikian, SIM Indonesia tidak hanya menjadi dokumen penting dalam berkendara di dalam negeri, tetapi juga menjadi sarana integrasi dalam konteks regional di ASEAN.