Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU, Persatuan Nahdlatul Ulama, demikian diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Langkah ini merupakan bagian dari prioritas pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk mengelola izin tambang di Indonesia, sesuai dengan regulasi baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
PBNU Raih Izin Eks KPC
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Persatuan Nahdlatul Ulama (PBNU). Keterangan ini diambil dari situs web kelompok perusahaan yang dimiliki oleh Grup Bakrie, di mana KPC merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.
Bahlil menyebutkan bahwa PBNU telah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Dia juga menekankan akan mempercepat proses penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.
Lebih lanjut, Bahlil mengklaim bahwa izin pengelolaan tambang eks KPC untuk PBNU dijadwalkan akan diterbitkan pada minggu depan. “Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka,” ujar Bahlil di kantornya pada Jumat (7/6).
Dia juga menambahkan, “Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit). Setuju gak kita kasih ke organisasi keagamaan?” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo memang memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan untuk mengelola izin tambang di Indonesia. Hal ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan tersebut, organisasi keagamaan diberikan prioritas pertama dalam pengelolaan lahan tambang. Pasca terbitnya regulasi ini, PBNU langsung mengambil langkah cepat dengan menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pertama yang meminta izin mengelola tambang kepada Presiden Jokowi.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung. Menurutnya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU berlokasi di wilayah Kalimantan Timur.
“Setelah persyaratan terpenuhi, dalam waktu 15 hari izinnya dapat diterbitkan,” kata Yuliot, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (6/6).
Di sisi lain, Yuliot menegaskan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin pengelolaan tambang dari badan usaha ormas keagamaan lainnya. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, baru PBNU yang mengajukan permohonan kepada pemerintah.
Prioritas Izin Tambang untuk Organisasi Keagamaan: PBNU Menjadi Pelopor, Tunggu Izin Dalam Waktu 15 Hari
Dengan prioritas pemerintah yang jelas dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, PBNU menjadi salah satu yang pertama mengajukan permohonan izin tersebut. Dalam waktu yang dijanjikan akan segera diterbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PBNU, menurut Yuliot Tanjung dari Kementerian Investasi/BKPM. Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum ada badan usaha ormas keagamaan lain yang mengajukan permohonan izin serupa kepada pemerintah.