PNS, TNI, dan Polri akan segera menerima gaji ke-13 mereka pada tahun ini, memberikan kabar baik bagi abdi negara yang sudah menantikan pencairannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024. Artikel ini akan membahas detail tentang penetapan, komponen, dan ketentuan pajak terkait gaji ke-13 yang dinantikan.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
PNS, TNI, Polri Bakal Terima Gaji ke-13 Cair Juni 2024!
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para abdi negara yang selama ini menantikan pencairannya. Namun, banyak yang masih belum mengetahui kapan tepatnya gaji ke-13 tersebut akan cair.
Penetapan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Menurut Pasal 12 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
“gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (1).
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Namun, jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menyalurkannya setelah bulan tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain yang biasanya berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.












