Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menyelidiki penggunaan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI oleh mantan Mentan SYL dan istrinya. Kasus ini mencakup pembelian kacamata hingga pengeluaran harian untuk pesan makanan dan laundry rumah dinas. Muhammad Yunus, saksi dari Kementan, mengungkapkan fakta penting dalam sidang tersebut.
Korupsi Heboh! Mantan Mentan Belanja Mewah dengan Dana Publik
Pada hari Senin (29/4), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih terus menginvestigasi asal usul uang yang berasal dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang digunakan untuk keperluan pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan istrinya, Ayunsri Harahap.
Seorang staf dari Biro Umum Pengadaan di Kementan, bernama Muhammad Yunus, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK, mengungkapkan bahwa uang tersebut pernah digunakan oleh SYL dan istrinya untuk membeli kacamata.
“Dipakai untuk apa?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
“Untuk membeli kacamata,” jawab Yunus.
“Kacamata apa yang dimaksud?” tanya Hakim.
“Kacamata untuk Pak Menteri,” jelas Yunus.
Yunus mengetahui tentang pembelian tersebut dari seorang mantan ajudan SYL yang bernama Panji Hartanto. Namun, dia tidak mengetahui model kacamata yang dibeli.