Pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mengubahnya menjadi Permendag No. 3/2024. Keputusan ini berdampak pada bebasnya pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia, sementara Pembantu Migran Indonesia (PMI) hanya dikenakan pajak sebesar US$ 1.500 per tahun.
Permendag 3/2024: Impor Bebas, PMI Hanya Bayar US$ 1.500
Pernyataan resmi telah dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian diubah menjadi Permendag No. 3/2024.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada hari Selasa (16/4/2024).
Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, hasil rapat tersebut menyangkut barang-barang PMI, di mana Permendag 36/2023 telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 25. Dengan pencabutan aturan ini, tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Untuk PMI, pembatasannya hanya terkait dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.
Pencabutan Aturan Impor: Perubahan Penting dalam Kebijakan Pemerintah
Benny menjelaskan bahwa pembatasan atas barang-barang PMI hanya berdasarkan nilai pajaknya sebesar US$ 1.500, bukan lagi terkait dengan jumlah atau jenis barang yang dibawa. Informasi tambahan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 03 Tahun 2024 yang lebih ketat, mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Namun, revisi aturan ini menuai protes di masyarakat karena beberapa ketentuannya yang dianggap terlalu ketat. Netizen banyak yang mengkritik, terutama terkait pembatasan jumlah alas kaki dan pampers/pembalut yang bisa dibawa per orang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kemudian membatalkan rencana revisi tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah cukup mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri. Dengan kata lain, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, terutama untuk barang-barang tertentu yang dibawa dari luar negeri.
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Impor: Barang Bawaan dari Luar Negeri Bebas, PMI Hanya Dikenakan Pajak US$ 1.500 per Tahun
Pencabutan aturan ini mengakhiri kontroversi terkait pembatasan yang dianggap terlalu ketat oleh masyarakat. Dengan kebijakan baru, PMI dan masyarakat umum dapat lebih leluasa dalam membawa barang dari luar negeri tanpa terlalu dibebani pajak yang tinggi.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pengenaan pajak tetap berlaku tergantung pada nilai barang yang dibawa, sehingga tetap mendorong keseimbangan antara mempermudah perdagangan luar negeri dan melindungi pasar dalam negeri.