MEMO.CO.ID, JAKARTA – Sandra Dewi, aktris ternama, telah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Pemeriksaan ini berkaitan dengan rekening yang telah diblokir terkait tata niaga komoditas timah. Berikut adalah rangkuman lengkap dari proses pemeriksaan tersebut.
Sandra Dewi Selesai Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah
Setelah menjalani sesi pemeriksaan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022 yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi tampak telah menyelesaikan proses tersebut. Sandra tidak memberikan banyak komentar usai pemeriksaan tersebut.
Saat dilihat oleh detikcom di tempat kejadian pada Kamis (4/4/2024), Sandra Dewi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung pada pukul 14.13 WIB. Ia kemudian naik ke dalam mobil MPV Toyota Kijang Innova Zenix berwarna hitam dan meninggalkan kantor Kejagung.
Berbeda dengan kedatangan Sandra Dewi ke Kejagung, mobil tersebut datang untuk menjemput Sandra di depan Gedung Kartika Kejaksaan tempat Sandra diperiksa.
Saat meninggalkan Kejagung, Sandra kembali meminta doa dari publik. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam.
“Harapannya, doa saja. Mohon berita yang disampaikan sesuai fakta yang benar, harapannya melihat data yang tepat,” ucap Sandra Dewi saat meninggalkan Gedung Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi berkaitan dengan rekening yang telah diblokir. Namun, Kuntadi tidak merincikan jumlah rekening yang telah diblokir tersebut.
“Hari ini kami memanggil SD sebagai saksi untuk menginvestigasi beberapa rekening yang telah kami blokir sebelumnya, untuk memilah mana yang diduga terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak ada kaitannya,” jelas Kuntadi di kantornya.
“Tujuannya agar kami tidak melakukan kesalahan dalam menyita aset, kami hanya ingin melakukan pemilahan dan pemilihan saja. Itulah urgensi yang kami perlukan,” tambahnya.
Kuntadi belum dapat menyebutkan nilai nominal dalam rekening Harvey yang telah diblokir. Dia menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.
“Ada beberapa rekening, tapi saya tidak bisa menyebutkan nominalnya,” kata Kuntadi.
“Semuanya masih dalam tahap penyelidikan, semuanya masih berlangsung, dan kita masih menunggu,” lanjutnya.
Kuntadi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyitaan kembali terkait kasus ini. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pemeriksaan terhadap tersangka Harvey Moeis, tetapi juga terhadap tersangka lainnya.
“Semuanya tergantung pada hasil penelusuran aset yang masih berlangsung, tidak hanya terfokus pada SD, tersangka ada banyak, semuanya sedang kami telusuri,” ujarnya.
Kejagung juga telah menyatakan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk TPPU, tersangka tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPU, yaitu HM,” ungkap Kuntadi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, salah satunya dijerat terkait perintangan penyidikan, sementara 15 tersangka lainnya terlibat dalam pokok perkara. Berikut ini detailnya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) sebagai Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) sebagai General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) sebagai mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) sebagai manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
Pemeriksaan Sandra Dewi Terkait Rekening yang Diblokir: Update Kasus Korupsi Timah
Proses pemeriksaan Sandra Dewi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan timah telah selesai. Meskipun demikian, masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kasus ini. Pihak Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait rekening yang diblokir dan kemungkinan adanya keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus ini.
Dengan demikian, penting bagi publik untuk terus memperhatikan perkembangan kasus ini dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.