Example floating
Example floating
Home

Menghebohkan! Aturan Bea Cukai Bawa Barang ke Luar Negeri!

Avatar
×

Menghebohkan! Aturan Bea Cukai Bawa Barang ke Luar Negeri!

Sebarkan artikel ini

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Aturan Bea Cukai terkait pembawaan barang ke luar negeri menjadi sorotan setelah unggahan sosialisasi di media sosial. Pelaporan barang bawaan sebelum keberangkatan mengundang protes netizen.

Unggahan Bea Cukai Kualanamu Menimbulkan Kontroversi di Media Sosial

Aturan pembawaan barang ke luar negeri yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menimbulkan perdebatan di kalangan netizen. Sosialisasi ini dilakukan melalui akun Instagram @beacukaikualanamu dan mengundang be ragam tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Meskipun aturan pembawaan barang ke luar negeri yang diunggah oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan memancing pro dan kontra, namun Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan bahwa pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional, bukan wajib.

Klarifikasi ini disampaikan setelah adanya kegaduhan di media sosial terkait unggahan Bea Cukai Kualanamu. Meski demikian, aturan ini tetap menjadi perhatian, khususnya dalam konteks pelaporan barang bawaan yang berharga atau high value goods, demi mempermudah pelayanan kepabeanan bagi penumpang yang kembali ke Indonesia.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"