BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tetap aktif memberikan layanan kepada peserta Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran tahun 2024, dengan menegaskan bahwa pelayanan akan tersedia terutama selama periode cuti bersama.
BPJS Surabaya Buka Layanan Premium Selama Libur Lebaran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya akan terus memberikan pelayanan kepada peserta Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran tahun 2024 mendatang. Hal ini diumumkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, yang menegaskan bahwa layanan akan tetap tersedia, terutama selama periode cuti bersama.
Ini merupakan bagian dari program Pelayanan Libur Lebaran 2024 yang diberlakukan secara nasional, demikian diungkapkan dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh Warta Ekonomi di Surabaya pada hari sebelumnya.
Dalam upaya memberikan pelayanan yang baik, Hernina mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan Rumah Sakit di Kota Surabaya.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bermitra dengan 231 FKTP dan 60 Rumah Sakit, yang siap memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Siap Layani Peserta JKN
Selain di Kota Surabaya, peserta JKN juga dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja sesuai kebutuhan, sesuai dengan komitmen BPJS Kesehatan terkait prinsip portabilitas yang telah diterapkan. Hernina menekankan bahwa prinsip portabilitas ini bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat FKTP terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain sebanyak 3 kali kunjungan dalam satu bulan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti layanan piket di kantor cabang yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu lokal. Selain itu, peserta yang menggunakan layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Hernina juga mengimbau kepada peserta JKN untuk secara rutin memeriksa keaktifan kartu peserta JKN agar menghindari penonaktifan akibat keterlambatan pembayaran iuran. Hal ini penting karena seringkali masalah terjadi ketika peserta JKN tidak menyadari apakah keanggotaannya masih aktif atau tidak.