Example floating
Example floating
Home

Penyaluran Bertahap, Bantuan Kesehatan dan Pendidikan dari Program Keluarga Harapan (PKH)

Alfi Fida
×

Penyaluran Bertahap, Bantuan Kesehatan dan Pendidikan dari Program Keluarga Harapan (PKH)

Sebarkan artikel ini
Penyaluran Bertahap, Bantuan Kesehatan dan Pendidikan dari Program Keluarga Harapan (PKH)
Penyaluran Bertahap, Bantuan Kesehatan dan Pendidikan dari Program Keluarga Harapan (PKH)

MEMO

Program Keluarga Harapan (PKH) terus menyediakan bantuan sosial bagi keluarga miskin di Indonesia. Dengan penyaluran secara bertahap dan berbagai manfaat yang ditawarkan, PKH menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses pendidikan serta kesehatan bagi yang membutuhkan.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Rahasia Sukses Program PKH Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Miskin!

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetap disalurkan pada tahun ini. PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

PKH, atau Conditional Cash Transfers (CCT), telah diberlakukan sejak tahun 2007. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak-anak, untuk menggunakan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Selain itu, manfaat PKH juga diperluas untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia agar mereka dapat mempertahankan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan amanat konstitusi.

Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap, dengan total empat tahap dalam satu tahun. Tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Maret, tahap kedua dan ketiga dari April hingga Juni dan Juli hingga Oktober. Sementara itu, tahap terakhir dilaksanakan dari bulan Oktober hingga Desember.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Tujuan utama dari PKH adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, terutama dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Bantuan kesehatan PKH meliputi pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun kepada ibu hamil dan anak balita.