Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetap disalurkan pada tahun ini. PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
PKH, atau Conditional Cash Transfers (CCT), telah diberlakukan sejak tahun 2007. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak-anak, untuk menggunakan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Selain itu, manfaat PKH juga diperluas untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia agar mereka dapat mempertahankan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan amanat konstitusi.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap, dengan total empat tahap dalam satu tahun. Tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Maret, tahap kedua dan ketiga dari April hingga Juni dan Juli hingga Oktober. Sementara itu, tahap terakhir dilaksanakan dari bulan Oktober hingga Desember.
Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"
Tujuan utama dari PKH adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, terutama dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Bantuan kesehatan PKH meliputi pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun kepada ibu hamil dan anak balita.