Example floating
Example floating
Home

Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP

Alfi Fida
×

Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP

Sebarkan artikel ini
Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP
Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP

MEMO

Kementerian Keuangan Indonesia membuka pintu lebar bagi Investor Asing dengan mengizinkan partisipasi mereka dalam lelang barang sitaan negara. Perubahan signifikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, yang memberikan kelonggaran kepada peserta lelang yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Langkah Strategis Pemkab Magetan Dorong Sayur Lokal Masuk SPPG Siap Edukasi Petani Agar Sesuai PSAT BGN Demi Tingkatkan Ekonomi Daerah

Simaklah kesimpulan artikel ini untuk memahami sejauh mana peluang ini dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan sektor lelang tanah yang spesifik.

Kementerian Keuangan Buka Kesempatan Emas Bagi Investor

Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti pelelangan barang sitaan negara yang diselenggarakannya. Diki Zenal Abidin, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, menyatakan bahwa kebijakan ini telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan hasil revisi PMK Nomor 213 Tahun 2020 tersebut, izin bagi WNA untuk berpartisipasi dalam pelelangan diberikan dengan memberikan kelonggaran bagi peserta lelang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dalam PMK 213 yang lama tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, syarat untuk menjadi pembeli lelang adalah memiliki NPWP. Sekarang, kita memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tidak masalah,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (25/1) kemarin.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer

Relaksasi NPWP dan Identitas WNA

Dengan adanya kelonggaran tersebut, WNA yang berminat untuk berpartisipasi dalam pelelangan dapat menggunakan identitas yang diterbitkan oleh negara asal mereka. Namun, perlu dicatat bahwa izin bagi WNA untuk mengikuti pelelangan ini tidak berlaku secara umum. Abidin menjelaskan bahwa pelelangan yang dapat diikuti oleh WNA hanya untuk kategori barang tertentu.