Kontroversi melanda anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video dukungan terhadap calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Skorsing dan polemik meruncing saat Moeldoko dan Mahfud MD berbeda pendapat terkait tindakan ini.
Kasus Dukungan Politik: Penilaian Berbeda dari Pejabat Tinggi
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Garut telah dikenakan sanksi skorsing dan bahkan tak menerima gaji karena terlibat dalam video dukungan bagi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Beberapa anggota Satpol PP ikut terlibat, termasuk CS yang juga bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa CS mengajak beberapa rekannya untuk membuat video dukungan atas nama FKBPPPN DPD Garut. Video tersebut dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres.
Menurut Eko, “CS sendiri mengajak rekan-rekannya yang bertugas di Pospam Pengkolan saat itu.” Dia menegaskan bahwa pembuatan video tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri, tanpa arahan dari atasan atau FKBPPPN. Ketua FKBPPPN Garut juga tidak mengetahui keberadaan video tersebut.
Eko menjelaskan bahwa anggota regu yang muncul dalam video menyatakan bahwa mereka ikut serta tanpa ada arahan dari atasan atau organisasi FKBPPPN. “Pembuatan video adalah inisiatif dari CS untuk eksistensi pribadinya sendiri, sesuai dengan pengakuan dari CS dan hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak mengetahui atau terlibat dalam pembuatan video,” ujarnya.
Akibat video tersebut, CS mendapat sanksi skorsing selama tiga bulan, sementara anggota lainnya diskors selama satu bulan. Jika selama masa skorsing mereka melakukan tindakan serupa, mereka akan dipecat.
Video Dukungan Gibran: Perbedaan Pandangan Pejabat dan Sanksi Internal
Eko juga menegaskan bahwa anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan tersebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Semua anggota yang muncul dalam video adalah non-ASN (TKK dan Sukwan),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, berpendapat bahwa anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran tidak melakukan pelanggaran. Baginya, status anggota Satpol PP dalam struktur kepegawaian pemerintah tidaklah jelas.
Menurut Moeldoko, “Menurut saya, tidak. Mereka adalah bagian dari organisasi yang belum sepenuhnya diakui, dan posisi mereka dalam ASN tidak jelas, jadi wajar bagi mereka untuk menyuarakan pendapat kepada siapa pun.”
Tetapi, pendapat Moeldoko berbeda dengan Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurutnya, tindakan Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan kepada salah satu cawapres adalah pelanggaran aturan dan etika.
Mahfud mengatakan, “Seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Itu melanggar kode etik dan aturan yang berlaku.”
Ia menegaskan bahwa Satpol PP diangkat oleh pemerintah untuk melayani masyarakat dan tidak seharusnya menunjukkan preferensi politik. Mahfud juga menduga adanya pihak tertentu yang mendorong anggota Satpol PP untuk menyatakan dukungan tersebut.
“Menurut saya, Satpol PP tidak akan melakukannya jika tidak ada yang mendorong. Pertanyaannya, siapa yang mendorong mereka, dari luar atau dari dalam, kita tunggu saja. Tetapi tindakan tersebut tidak pantas dilakukan,” katanya.
Video Dukungan Calon Wakil Presiden: Perspektif dan Sanksi terhadap Anggota Satpol PP Garut
Dalam keseluruhan, kasus video dukungan ini menyoroti konflik pendapat antara Moeldoko dan Mahfud MD mengenai legalitas dan etika perilaku anggota Satpol PP. Meskipun Moeldoko melihat tindakan ini sebagai wajar karena status Satpol PP yang belum jelas dalam kepegawaian pemerintah, Mahfud MD menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan dan etika.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan akan batasan keterlibatan aparat dalam urusan politik serta menyoroti potensi pengaruh luar dalam keputusan individu di dalam institusi publik. Sementara keputusan internal terhadap sanksi terhadap anggota Satpol PP telah diambil, perdebatan terkait norma etika dan peran aparat dalam ranah politik masih menjadi fokus perhatian.












