Seorang pengemudi mobil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki inisial AH (44 tahun) telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami telah menetapkan AH sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto saat dihubungi pada hari Senin (27/11).
Edy menjelaskan bahwa berdasarkan tindakannya, AH dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Saat ini dia ditahan di Rutan Satlantas. Ancaman hukumannya maksimal adalah 6 tahun,” jelas Edy.