Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak selalu menjadi milik pasti, meskipun pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah diselesaikan sepenuhnya. Kejadian ini belakangan menjadi perbincangan di media sosial ketika seorang pemilik KPR mengeluhkan bahwa ia hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumahnya, tanpa memegang SHM.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Joko Suranto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), ikut angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, pemberian HGB untuk rumah yang dibeli melalui KPR sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
“Perusahaan pengembang hanya dapat memberikan HGB. Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, sertifikatnya seharusnya HGB, sesuai dengan peraturan undang-undang,” terang Joko pada Jumat (24/11).
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
“Hak kepemilikan PT (Perseroan Terbatas) berupa HGB atau hak lainnya. Jika tidak dijanjikan dalam bentuk kepemilikan atau konsumen belum melakukan balik nama, maka tetap HGB,” tambahnya.
Joko Suranto: Solusi Mudah Tingkatkan Status Kepemilikan Properti Anda
Ia menegaskan bahwa pemberian status HGB bukanlah keputusan sepihak dari pengembang. Menurutnya, para pengembang hanya mematuhi peraturan yang tercantum dalam UU Pokok Agraria.
Meskipun demikian, Joko memberikan solusi bagi pembeli yang ingin memiliki SHM atas rumah yang dibeli melalui KPR. Ia menyarankan agar pemegang KPR mengajukan peningkatan status kepemilikan ke bank yang memberikan pinjaman untuk pembelian rumah.
“Ada prosedur di bank karena sertifikat masih dijadikan jaminan. Prosesnya mudah,” ungkapnya.
“Selama masa KPR belum lunas, konsumen dapat meningkatkan status HGB (sertifikat Hak Guna Bangunan)-nya, hak atas tanah tersebut, menjadi kepemilikan (SHM),” tambah Joko.
Meskipun demikian, Joko menegaskan bahwa pemilik KPR tidak diwajibkan untuk meningkatkan status kepemilikannya dari HGB menjadi SHM. Ia menekankan bahwa HGB juga sudah memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Memahami Perbedaan Antara HGB dan SHM dalam Pembelian Rumah melalui KPR: Solusi dan Penjelasan dari Ahli Properti
Dengan demikian, meskipun pemilik KPR tidak diwajibkan meningkatkan status kepemilikannya dari HGB menjadi SHM, Joko Suranto menegaskan bahwa HGB juga memiliki kekuatan hukum yang cukup. Namun, bagi yang ingin memiliki SHM, solusinya adalah mengajukan peningkatan status kepemilikan ke bank pemberi pinjaman, dengan proses yang dijelaskan oleh Joko.
Ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai perbedaan antara HGB dan SHM dalam transaksi properti KPR.