Pemeriksaan Achsanul Qosasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G telah menjadi sorotan utama. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks dugaan aliran dana yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Artikel ini akan membahas perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Achsanul Qosasi dan perjalanan kasus korupsi yang telah menyeret beberapa pihak.
Achsanul Qosasi dan Lima Belas Orang Terlibat dalam Kasus Menara BTS 4G
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernama Achsanul Qosasi telah hadir untuk menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pagi ini, Jumat (3/11).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Achsanul tiba sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
“Sudah (datang), sudah dari jam 8 kurang. Seharusnya pemeriksaan jam 9, datang lebih cepat,” ujarnya saat dihubungi.
Ketut mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami dugaan aliran dana yang sebelumnya telah disebutkan dalam persidangan.
“Kami akan melakukan klarifikasi terkait aliran dana yang sudah terungkap dalam persidangan,” tambahnya.
Nama Achsanul disebut dalam persidangan sebelumnya. Semuanya dimulai ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, yaitu Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Galumbang mengungkapkan nama AQ dalam persidangan saat sedang mendalami aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI. Namun, Galumbang sendiri tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kisah Perjalanan Pemeriksaan dan Persidangan Kasus Korupsi Menara BTS 4G
“Saya tidak menyimpulkan bahwa AQ berada di dalam BPK. Dalam BAP, saya tidak pernah menyimpulkan bahwa AQ berada di sana,” tegas Galumbang.
Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang menghadapi persidangan meliputi Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, yaitu Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya berasal dari pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, yaitu Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, yaitu Yohan Suryanto.
Selain itu, ada juga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini awalnya bertujuan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka dalam kasus ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek tersebut.
Achsanul Qosasi Diperiksa oleh Kejagung Terkait Kasus Korupsi Menara BTS 4G
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka, dengan enam di antaranya saat ini menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yang sedang menghadapi persidangan termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, serta pihak swasta seperti Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang semula bertujuan untuk memberikan pelayanan digital di daerah 3T, kini menjadi sorotan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Kasus ini juga mengungkap perbuatan melawan hukum dalam proses lelang proyek tersebut.