Kisruh pembatalan acara diskusi Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, menjadi sorotan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menanggapi masalah ini dengan memberikan klarifikasi, sementara Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, bersedia menjelaskan alasan di balik keputusan kontroversial ini.
Sebuah pertarungan hukum pun berkecamuk setelah relawan Anies melaporkan pembatalan izin tersebut ke Ombudsman. Mari kita tinjau lebih dalam peristiwa ini.
Presiden Jokowi Buka Suara, Bey Machmudin Bersiap Hadapi Ombudsman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan terkait Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang dilaporkan oleh relawan Anies Baswedan ke Ombudsman karena membatalkan izin acara diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Jokowi, Bey pasti memiliki alasan yang kuat dalam setiap keputusan yang diambilnya. Presiden meyakini bahwa ada dasar hukum yang mengatur tindakan tersebut.
Jokowi juga telah mengizinkan anak buahnya untuk menjelaskan permasalahan ini dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Ombudsman.
Beliau menyampaikan, “Kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya, pasti ada payung hukum aturannya, pasti ada. Saya yakin,” ujar Jokowi di Indramayu, Jumat (13/10).
Bey, dalam konteks yang sama, menghargai tindakan relawan Anies yang melaporkannya ke Ombudsman. Bey menganggap tindakan tersebut sebagai langkah yang tepat jika masyarakat menemukan dugaan maladministrasi.
Bey juga menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil oleh Ombudsman, dengan maksud untuk menjelaskan segala hal yang terkait dengan pembatalan acara diskusi Anies.
Ia menyampaikan, “Sudah benar yang dilakukan itu. Nanti kami akan jelaskan ke Ombudsman,” ujarnya.
Klarifikasi Presiden dan Kesiapan Bey Machmudin dalam Kisruh Pembatalan Acara Diskusi Anies Baswedan
Sebelumnya, acara diskusi yang dijadwalkan akan dihadiri oleh bakal calon presiden Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, pada Minggu (8/10), harus dibatalkan.