
Kediri Memo.co.id
Pemkot Kediri kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2 kepada warga Rw 5 dikelurahan Semampir Kota Kediri, Sabtu (3/12/16). Dalam isi surat tersebut warga diharap segera mengosongkan atau membongkar bangunan yang berada di tanah aset Pemkot Kediri.
Masa tenggang peringatan kedua adalah selama tiga hari sejak surat dibuat dan diberikan kepeda yang bersangkutan. Setelah seluruh warga di RT tersebut tidak engindahkan peringatakan kedua, Pemkot Kediri akan membuat dan melayangkan surat peringatan ketiga kalinya. Sp ke-3 memiliki tenggang waktu 1 hari. Ini memang SOP yang berlaku dalam penertiban peraturan dan undang undang di lingkungan pemerintahan.
Nur Kamid Kasi Trantib Sat Pol PP Kota Kediri , mengatakan, wajar bila ada suatu penolakan kita selaku petugas dan tim gabungan hanya menyampaikan SP 2 sehingga secara hukum tetap tersampaikan kepada warga.
“Hasil apapun akan tetap kita sampaikan kepada pimpinan sehingga pimpinan bisa mengambil kebijakan, walaupun warga tidak mau menerima SP 2 dan diwakili oleh tim RW 5 sudah ada kesanggupan untuk menyampaikan kepada warga,” ungkap Nur Kamid.
Di tempat lain, selaku perwakilan RW 5 Agus Beton, menyatakan, menurut pandangan saya Pemkot Kediri terlalu memaksakan,kami sebagai pendamping akan siap menghadapi apapun konsekuensinya,” ungkapnya.(wing)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











