Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memperbolehkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri untuk mengisi jabatan dalam ASN menuai kecaman tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dengan tegas menyatakan bahwa langkah ini bertentangan dengan semangat reformasi dan dapat mengancam profesionalitas kedua institusi tersebut. Dalam konteks global yang semakin kompleks, pertanyaan pun muncul: Apakah kehadiran TNI dan Polri dalam ASN adalah langkah yang tepat?
Polemik Revisi UU ASN yang Menuai Kritik Tajam dari KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sangat mengecam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memberi izin kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri untuk mengisi jabatan dalam ASN. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 19 UU ASN.
Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perubahan UU ASN ini, yang mengizinkan prajurit TNI dan anggota Polri mengisi posisi dalam ASN. Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis (5/10), ia mengungkapkan bahwa aturan ini sebenarnya merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi yang ingin menghilangkan dwifungsi ABRI serta memperkuat supremasi sipil.
Menurut Dimas, memberikan izin kepada TNI dan Polri untuk menduduki posisi dalam ASN adalah langkah pemerintah untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI/Polri seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Ini adalah tindakan yang sangat tidak sesuai dengan semangat reformasi yang telah berlangsung selama ini.
Selain itu, Dimas juga merasa bahwa memungkinkan TNI/Polri untuk menjadi bagian dari ASN akan mengakibatkan kedua institusi tersebut kehilangan fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka di bidang pertahanan dan keamanan.
Seharusnya, TNI bertanggung jawab atas bidang pertahanan, sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan terlibat dalam urusan sipil.
Dampak Kontroversi: Kehadiran TNI dan Polri dalam ASN Terus Diperdebatkan
Dimas mengungkapkan keheranannya karena tidak ada alasan mendesak yang cukup kuat untuk membenarkan kehadiran TNI dan Polri dalam ASN. Lebih baik kedua institusi ini tetap fokus pada tugas-tugas utama mereka di bidang masing-masing, terutama mengingat tantangan pertahanan dan keamanan yang semakin kompleks dalam konteks global.