Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperjelas status tersangka dan merinci kasus dugaan korupsi yang tengah beredar di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam Pasal 5 UU KPK, keterbukaan adalah kewajiban, dan ICW menekankan agar KPK memenuhi tanggung jawabnya dengan mengumumkan informasi ini kepada publik.
Selain itu, mereka juga meminta KPK untuk mengawasi aliran uang yang terkait dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam kasus ini. Namun, kritik juga ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang telah lebih dulu mengumumkan status tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), memicu pertanyaan tentang sumber informasi tersebut. Inilah tuntutan ICW dan ketidakjelasan yang mengelilingi kasus korupsi Kementan.
ICW Tekan KPK Ungkap Identitas Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka dan rincian lengkap dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk beroperasi secara transparan sesuai dengan Pasal 5 huruf a, b, dan c Undang-Undang KPK.
Kurnia menegaskan, “Oleh karena itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian, ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan detail kasusnya kepada masyarakat.”
Selain itu, ICW juga mendesak KPK untuk melakukan pelacakan terhadap aliran uang yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diselidiki di lingkungan Kementan.
Kurnia menambahkan, “KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut asal-usul aliran dana tersebut, terutama yang terkait dengan pencucian uang. Karena menurut UU TPPU, tidak hanya pelaku aktif, tetapi juga pelaku pasif dapat dijerat oleh KPK.”
Kritik juga ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang telah lebih dulu mengumumkan status hukum Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka.
Kurnia menyoroti hal ini dengan mengatakan, “Hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam memperoleh informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Mengapa KPK memberikan informasi tersebut kepada Menko Polhukam? Pernyataan Mahfud tersebut membuat masyarakat merasa bahwa ia berperan seperti juru bicara KPK, bukan sebagai seorang Menko Polhukam.”
Aliran Uang Terungkap: KPK dalam Jejak Kasus Korupsi Kementan
Sebelumnya, KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum terkait dugaan tindak korupsi di lingkungan Kementan RI. Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, serta di Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
KPK telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk uang sejumlah Rp30 miliar dan dokumen yang berisi aliran uang.
Selain itu, rumah pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga telah digeledah oleh KPK, dan satu unit mobil yang diduga terkait dengan kasus ini juga disita. Namun, hingga saat ini, penetapan SYL sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK sejak penggeledahan yang dilakukan pada akhir pekan sebelumnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku sudah mendapat informasi bahwa Syahrul telah menjadi tersangka korupsi, namun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut tentang penetapan status tersebut.
Tuntutan ICW: KPK Harus Transparan dalam Kasus Korupsi Kementan
Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas Menteri SYL dan kantor Kementan, mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang sejumlah Rp30 miliar dan dokumen yang berisi aliran uang.
Penggeledahan juga melibatkan rumah pribadi SYL di Makassar, serta menyita satu unit mobil yang diduga terkait dengan kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka untuk SYL, meskipun Menko Polhukam, Mahfud MD, telah mengklaim mendapatkan informasi tersebut. Inilah perjalanan penyelidikan kasus korupsi Kementan yang masih dipenuhi dengan tanda tanya.