Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang berupaya keras untuk meningkatkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan. Dalam upaya ini, Presiden Jokowi telah mendorong jajaran menterinya, dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dewan gubernur Bank Indonesia (BI) untuk intensif dalam sosialisasi program ini.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Dengan alokasi dana besar sebesar Rp 460 triliun dan suku bunga khusus 6% untuk UMKM, program KUR menjadi solusi utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sektor mikro dan kecil. Namun, perlu dicatat bahwa aturan baru menerapkan suku bunga bertingkat, yang menjadi sorotan dalam perubahan kebijakan KUR pada tahun 2023.
Mari kita telaah lebih lanjut tentang implikasi dan dampak dari kebijakan KUR yang baru ini dalam tiga alinea berikut.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Dibalik Gencarnya Sosialisasi KUR Tanpa Agunan oleh Pemerintah Indonesia
Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan kepada jajaran menterinya, dewan komisioner OJK, dan dewan gubernur Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan.
“Saya terus mendorong para menteri, OJK, dan BI agar berupaya semaksimal mungkin dalam mempromosikan kredit KUR tanpa agunan,” kata Jokowi saat menghadiri Rapat Kerja Nasional HIPMI XVIII tahun 2023 di ICE BSD, Tangerang, seperti yang dilaporkan pada Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Jokowi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 460 triliun untuk program KUR pada tahun ini, dengan suku bunga tetap sebesar 6% yang khusus diperuntukkan bagi UMKM. Adapun plafon maksimal yang dapat diberikan kepada setiap individu adalah sebesar Rp 500 juta.
Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaan KUR mengikuti pedoman yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang menerapkan sistem bunga bertingkat untuk tahun ini, terutama untuk skema KUR Mikro dan KUR Kecil.
Awalnya, suku bunga atau marjin KUR sebesar 6% efektif per tahun hanya berlaku pada pengajuan pertama, sementara pada pengajuan kedua dikenakan bunga sebesar 7%, pada pengajuan ketiga sebesar 8%, dan pada pengajuan keempat sebesar 9%.
Hal yang sama berlaku pula untuk skema KUR Kecil, yang tidak memiliki perbedaan suku bunga dengan KUR Mikro.
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP): Kunci Sukses Penyaluran KUR 2023
Ferry Irawan, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, menjelaskan bahwa sistem bunga bertingkat ini juga diikuti oleh penurunan suku bunga/marjin KUR Super Mikro, serta penekanan pada kriteria penerima KUR guna mencegah perpindahan kredit komersial.
“Kebijakan KUR tahun 2023 mencakup penurunan suku bunga KUR Super Mikro dari 6% menjadi 3%, serta penerapan suku bunga KUR bertingkat mulai dari 6% untuk skema KUR Mikro dan KUR Kecil, dengan tujuan meningkatkan penerima KUR,” ujar Ferry.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian terhadap Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) pada tahun ini, yang merupakan basis data yang mendukung program KUR. Setelah penyesuaian tersebut, penyalur KUR sudah dapat memulai penyaluran pada bulan Februari 2023.
Hingga tanggal 28 Agustus 2023, penyaluran KUR telah mencapai Rp 147,81 triliun atau 49,77% dari target tahun 2023 sebesar Rp 297 triliun. Program KUR tahun ini telah memberikan manfaat kepada 2,70 juta debitur.
Ferry juga menyebutkan bahwa perubahan kebijakan KUR, seperti penerapan suku bunga bertingkat untuk KUR mikro dan KUR kecil, telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan yang tertuang dalam KMK 317 Tahun 2023. KMK ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2023, sesuai dengan tanggal pengundangan Permenko 1/2023.
Ferry berharap bahwa instrumen kebijakan ini akan mendukung optimalisasi penyaluran KUR dan mencapai target penyaluran sebesar Rp 297 triliun pada tahun 2023.
Pemerintah Gencar Sosialisasi KUR Tanpa Agunan: Kendaraan untuk Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Dalam rangka mendukung penyaluran KUR yang lebih efisien, pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) pada tahun ini. Hasilnya, penyalur KUR sudah dapat memulai penyaluran sejak Februari 2023, dan hingga Agustus 2023, lebih dari Rp 147 triliun telah disalurkan kepada masyarakat.
Meskipun terdapat perubahan signifikan dalam suku bunga KUR dengan penerapan sistem bertingkat, pemerintah percaya bahwa kebijakan ini akan mendukung pertumbuhan UMKM dan penerima KUR. Keputusan Menteri Keuangan tentang Besaran Subsidi Bunga KUR, melalui KMK 317 Tahun 2023, menjadi instrumen penting dalam mengatur suku bunga KUR bertingkat.
Dengan semua langkah ini, diharapkan KUR akan menjadi kendaraan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor mikro dan kecil, serta mencapai target penyaluran sebesar Rp 297 triliun pada tahun 2023.












