Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terhadap keprihatinan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023. PMK ini telah memicu ketidaksetujuan dari PTFI terkait penetapan bea keluar atas barang ekspor.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa PMK Nomor 71 sejalan dengan arahan hilirisasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendukung kebijakan sektor peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, PTFI menyuarakan keberatan dan berencana mengajukan keberatan serta banding atas peraturan tersebut.
Kementerian Keuangan Klarifikasi Soal PMK Nomor 71 dan Penetapan Bea Keluar
Dalam menjawab keprihatinan yang diungkapkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan yang jelas.
Febrio Kacaribu, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, menyatakan bahwa kehadiran PMK Nomor 71 sudah tepat dan sejalan dengan arahan hilirisasi yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menjelaskan mengenai bea keluar untuk konsentrat tembaga, dan menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 yang terkait dengan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri.
Bea keluar ini akan diterapkan dengan kewajiban pembayaran yang terhubung dengan kemajuan dalam pembangunan smelter.
“Dalam konteks ini, PMK Nomor 71 sejalan dengan PP Nomor 37. Jadi, tidak akan ada kerancuan di sini,” jelas Febrio.
Lebih lanjut, Febrio menyebutkan bahwa peraturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Dalam PP tersebut, dijelaskan mengenai jenis-jenis penerimaan negara yang mengikuti regulasi dan memiliki karakter tetap untuk periode tertentu.
Dukungan Kemenkeu untuk Bea Keluar dan Pandangan Kontroversial PTFI
Ia menegaskan bahwa PMK Nomor 71 ini terkait dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7, dan tujuannya adalah untuk mendukung hilirisasi, terutama dalam upaya pembangunan smelter. Oleh karena itu, penerimaan bea keluar ini akan sangat terkait dengan perkembangan dalam pembangunan smelter dan fluktuasi harga komoditas.