Example floating
Example floating
Berita

Heboh! Rencana Banding PT Freeport Lawan Kebijakan Bea Keluar

×

Heboh! Rencana Banding PT Freeport Lawan Kebijakan Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Heboh! Rencana Banding PT Freeport Lawan Kebijakan Bea Keluar
Heboh! Rencana Banding PT Freeport Lawan Kebijakan Bea Keluar
Example 468x60

MEMO

Kebijakan bea keluar yang diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi, terutama terkait rencana PT Freeport untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Mas Dhito Lanjutkan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, berbicara tentang dasar hukum dan tujuan di balik kebijakan ini. Artikel ini akan mengulas lebih dalam permasalahan ini, meliputi isu dasar, dampak terhadap industri, serta kesimpulan yang dapat diambil dari perdebatan ini.

Analisis Mendalam: Basis Hukum dan Tujuan di Balik Kebijakan Bea Keluar

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang bernama Febrio Nathan Kacaribu telah mengemukakan pendapatnya mengenai niat PT Freeport yang merasa tidak puas dan ingin mengajukan upaya hukum lebih lanjut terhadap keputusan bea keluar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023.

Dalam penjelasannya, Febrio menyatakan bahwa sebenarnya PMK tersebut hanyalah bentuk dukungan dari peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023.

Salah satu permasalahan yang diangkat dalam regulasi tersebut berhubungan dengan kewajiban membayar bea keluar sesuai dengan kemajuan pembangunan pabrik peleburan (smelter).

“Terhubung dengan penjualan produk hasil pengolahan ke negara asing, di mana diperlukan pemenuhan kewajiban bea keluar yang tarifnya berkaitan dengan tingkat perkembangan pembangunan smelter,” ujar Febrio saat memberikan keterangan pers mengenai APBN pada hari Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Febrio juga menyebutkan bahwa PMK 71 telah disusun dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan lain yang ada, terutama terkait dengan isu ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

“Di dalam PP 37, dijelaskan mengenai jenis-jenis penerimaan negara yang mengikuti ketentuan perundang-undangan dan dikenal sebagai prevailing yang memiliki karakter tetap untuk periode tertentu. Oleh karena itu, PMK 71 secara sesuai berada dalam kerangka PP 37 ini, sehingga tidak ada kerancuan dalam hal ini,” tambahnya.

Tentang dampak kebijakan ini terhadap penerimaan bea keluar, Febrio menegaskan bahwa hal tersebut sangat tergantung pada langkah-langkah pengembangan industri yang terdampak dan harga komoditas yang berlaku. Ia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mendorong proses hilirisasi industri.

Perjuangan PT Freeport dalam Menghadapi Revisi Kebijakan Bea Keluar

“Tujuan utamanya adalah untuk mendukung hilirisasi, terutama dalam pembangunan smelter. Dengan demikian, penerimaan bea keluar akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan pembangunan smelter dan fluktuasi harga komoditas, ini adalah hal yang akan kita pantau,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.