
Kediri Memo.co.id
Mesran alias Kemis (31) warga desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,harus berurusan dengan Polisi karena menyimpan narkoba jenis pil double L, Minggu (13/11/16).
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Mesran alias Kemis merupakan pemakai pil double L di wilayah hukum Polres Kediri.
Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita
Mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Ngadiluwih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka di Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih.
Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 28 butir pil dobel L yang disimpan di bawah lipatan baju di dalam alamari pakaian.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Petasan Rakitan Di Ponorogo Merenggut Nyawa Seorang Pelajar Muda
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ngadiluwih ,dan petugas masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut ,” pungkas AKP Bowo.(wing)












