Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Pasutri Kawin Sirry, Nekat Buang Bayi di Gudang Rongsokan

A. Daroini
×

Pasutri Kawin Sirry, Nekat Buang Bayi di Gudang Rongsokan

Sebarkan artikel ini
suami paksa istri buang bayi

suami-paksa-istri-buang-bayi

Surabaya, Memo.co.id

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Pasangan suami istri dalam ikatan kawin sirri, nekat membuang bayinya sendiri di sebuag gudang rongsokan di depan Pasar Wiyung, Surabaya. Mereka nekat melakukan itu karena merasa malu pernikahannya belum diresmikan. Kini, keduanya semakin malu karena mendekam dalam penjara. Keduanya adalah ; Jainur Abidin (25) warga Bambe Driyorejo Gresik dan Ny Miftahul Rohma (22) asal Dupak Rukun Surabaya.

AKP Sugimin, Kanit Reskrim Polsek Wiyung menjelaskan, keduanya membuang bayi di Jl Menganti Wiyung. Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain yang didapat dari rumah sakit. ” Dalam pengakuanya, mereka baru menikah secara sirri, sebelum bulan puasa lalu. Istrinya mengaku membuang bayi karena desakan suaminya,” katanya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini