Example floating
Example floating
BeritaJakartaPemerintahan

Kabar Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

×

Kabar Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Sebarkan artikel ini
Kabar Terbaru Kenaikan Pangkat PNS Bikin Heboh
Example 468x60

MEMO,Jakarta:    Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengguncang dunia Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan peraturan terbarunya! Mulai Januari 2024, kesempatan kenaikan pangkat PNS meningkat drastis dari dua menjadi enam periode setahun.

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS menimbulkan heboh dan memberi harapan baru bagi PNS untuk mendapatkan penghargaan atas prestasi dan pengabdian mereka.

Peraturan Baru BKN: PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun

Pada Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengesahkan kenaikan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan perubahan signifikan.

Sebelumnya, PNS hanya bisa mengajukan kenaikan jabatan dua kali dalam satu tahun, namun sekarang telah diubah menjadi enam kali.

PNS Berpeluang Lebih Tinggi Dapat Kenaikan Pangkat di 2024

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, ketentuan baru menetapkan enam tanggal kenaikan pangkat setiap tahun, yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Namun, penting untuk dicatat bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan juga kenaikan pangkat pengabdian.

Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS sebagai bagian dari unsur manajemen ASN atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap negara.

Periode usulan kenaikan pangkat yang sebanyak enam kali ini merujuk pada periode pengajuan usulan, bukan berarti jumlah kenaikan pangkat yang diberikan. Dengan adanya perubahan ini, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam enam periode dalam satu tahun, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ini memberikan kesempatan bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat lebih sering dalam satu tahun.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat mereka sesuai dengan ketentuan yang baru. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesempatan lebih bagi PNS untuk memperoleh pengakuan atas kinerja dan pengabdiannya kepada negara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.