MEMO,Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengawasi ketat aktivitas partai politik selama masa sosialisasi jelang Pemilu 2024.
Sorotan khusus diberikan pada penggunaan atribut kampanye yang marak terjadi di jalan-jalan dan media sosial.
Meski belum saatnya masa kampanye, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa partai tetap diperbolehkan berkomunikasi dengan masyarakat, dengan satu syarat penting: tidak ada ajakan untuk memilih.
KPU RI Soroti Atribut Kampanye Parpol Selama Masa Sosialisasi
KPU RI Menyoroti Atribut Kampanye Partai Politik Selama Masa Sosialisasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyoroti maraknya penggunaan atribut kampanye partai politik di jalan-jalan dan media sosial (medsos) selama masa sosialisasi.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa hal tersebut diizinkan asalkan dilakukan di luar masa kampanye dan tidak mengeluarkan ajakan untuk memilih.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Partai Dilarang Ajak Memilih Saat Ini
“Partai politik boleh menyampaikan visi dan program mereka karena partai sudah memiliki nama dan nomor. Namun, karena belum waktunya masa kampanye, partai politik tidak diizinkan untuk melakukan ajakan memilih atau mencoblos diri sendiri,” kata Hasyim dalam keterangan pers di Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).