Example floating
Example floating
BirokrasiPeristiwa

Bawaslu RI dan Kemenkominfo Bergerak Bersama dalam Mengawasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Avatar
×

Bawaslu RI dan Kemenkominfo Bergerak Bersama dalam Mengawasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Bawaslu RI dan Kemenkominfo Bergerak Bersama dalam Mengawasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

MEMO, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai platform media sosial menjelang Pemilu 2024.

Kerjasama ini dilakukan untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap potensi pelanggaran kampanye di dunia maya.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, menyoroti kekhawatiran terhadap pelanggaran sosialisasi kampanye yang rentan terjadi di media sosial.

Dalam rangka memastikan kampanye di platform medsos tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, Bawaslu dan Kominfo telah membentuk satuan tugas khusus untuk memantau potensi pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Potensi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial: Keperihatinan Bawaslu RI

Bawaslu RI telah memastikan kerjasama dengan berbagai platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok, menjelang Pemilu 2024.

Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memantau pelanggaran kampanye di media sosial.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Kerjasama Bawaslu dengan Platform Medsos: Mencegah Keresahan di Masyarakat

Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran selama masa sosialisasi kampanye di media sosial sangat rentan terjadi. Mereka tidak ingin kampanye di media sosial menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

“Kami bekerja sama dengan platform media sosial, seperti TikTok, Twitter, Facebook, dan sebagainya. Kami menyampaikan bahwa hal ini dapat menimbulkan kegelisahan,” ujar Lolly setelah mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, pada Minggu (2/7/2023).

Lolly menyatakan bahwa Bawaslu juga bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mencegah pelanggaran kampanye di media sosial. Bahkan, mereka telah membentuk satuan tugas khusus untuk memantau potensi pelanggaran tersebut di media sosial.

“Dalam konteks yang sedang viral ini, kami bekerja sama dengan platform media sosial karena kami tidak memiliki regulasi, yang mana Kominfo yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Kominfo dan telah membentuk satuan tugas,” ungkap Lolly.