Example floating
Example floating
Politik

Dua Anggota Bawaslu Niasa Selatan Dicopot

×

Dua Anggota Bawaslu Niasa Selatan Dicopot

Sebarkan artikel ini
Dua Anggota Bawaslu Niasa Selatan Dicopot
Example 468x60

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Tiga penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi itu berasal dari Bawaslu Niasa Selatan dan Panwaslu Telukdalam dan

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan teradu III Alismawati Hulu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Heddy Lugito, di Jakarta, Jumat (20/1).

Selain dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian pada anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F Sarumaha.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai teradu II, teradu III, dan teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Khusus untuk Pilipus F Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.