Jakarta, Memo
Sebanyak empat puluh partai politik (parpol) telah tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB kemarin.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz di Jakarta, Senin dini hari.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Dirinya mengungkapkan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Mellaz mengungkapkan, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.












