Jakarta, Memo
Polisi tidak langsung menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bodong (ilegal), hanya karena menunggak pajak selama dua tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, STNK dianggap bodong apabila pemilik tidak membayar pajak dua tahun, setelah habis masa berlaku STNK.
Baca Juga: Integritas Harga Mati Perpajakan di Tengah Bayang-Bayang Korupsi Oknum Aparatur Negara
“Bunyi pasalnya adalah apabila tidak perpanjangan 5 tahun tidak diperpanjang kemudian ditambah lagi 2 tahun ga bayar pajak, baru bisa dihapus,” ujar Yusri dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (4/8/2022).
Hal itu ia tegaskan karena banyak masyarakat menganggap STNK yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong oleh kepolisian.
Baca Juga: Tragedi Balita Jatuh dari Balkon Apartemen Jatinegara Akibat Ditinggal Orang Tua Sendirian












