Example floating
Example floating
Metropolis

Nunggak Pajak Motor Dua Tahun, Status Motor Tidak Dianggap Bodong, Ini Penjelasannya

A. Daroini
×

Nunggak Pajak Motor Dua Tahun, Status Motor Tidak Dianggap Bodong, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Padahal, ditekankan Yusri, aturannya tidaklah demikian. Bahkan, pemilik kendaraan masih diberikan masa tenggang untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK hingga beberapa bulan. 

“Kita beri tenggat waktu lagi. Peringatan pertama tiga bulan, kedua sebulan, ketiga sebulan, dan nanti peringatan keempat baru dihapus. Dan itu yang dihapus data kendaraan, artinya tidak punya lagi data dan tidak bisa dipakai lagi,” katanya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Lebih lanjut, katanya, kesadaran membayar pajak di tengah masyarakat saat ini masih terbilang lemah. Sebab, dari 149 juta lebih kendaraan yang terdaftar di kepolisian, hanya 43 persen yang membayar pajak. 

“Kita teliti lagi nyatanya kepatuhan masyarakat bayar pajak kendaraan itu masih sangat minim, dari 149 juta kendaran yang bayar hanya 43 persen, sementara kewajiban masyarakat wajib bayar pajak,” ucap Yusri. 

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan