Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara pada Hadfana Firdaus tersangka kasus menyepak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dalam sidang kelanjutan yang diadakan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, lewat virtual, Selasa.
Terduga Hadfana ikuti sidang kelanjutan dengan jadwal pembacaan tuntutan oleh JPU yang sudah dilakukan lewat virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
“Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
Hadfana dituduh dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Electronic (ITE) karenanya menyengaja menebar video penendangan sesajen di lokasi musibah Gunung Semeru yang memunculkan keributan warga.
“Selesai dengar pembacaan tuntutan, tersangka langsung ajukan pledoi pembelaan. Pokoknya pledoi tersangka mengaku tindakannya dan meminta kemudahan” katanya.