Surabaya, Memo
Team gabungan Kejaksaan tangkap buronan terpidana kasus korupsi penyediaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang pada tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Seksi Pencahayaan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jawa timur) Fathur Rohman menerangkan Muridun Bintang sudah diputuskan dalam daftar pelacakan orang (DPO) oleh Kejati Aceh semenjak tahun 2014.
“Sesudah buron sepanjang sekitaran 8 tahun, terpidana diamankan untuk jalani eksekusi berdasar Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” ucapnya lewat keterangan tertulis di Surabaya, Kamis pagi hari.
Keputusan Mahkamah Agung mengatakan Muridun Bintang, sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama, bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dalam kasus mark up harga penyediaan pupuk NPK sekitar 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, di tahun 2009.