Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan adanya aliran dana dari tersangka DNA Pro kepada sejumlah publik figur. Penelusuran dilakukan untuk mendalami terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.
Dari informasi yang didapat, tersangka kasus DNA Pro, Stefanus Richard, memberikan uang hingga Rp1 miliar kepada pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pemberian uang oleh Stefanus Richard terhadap Rizky dan Lesti sebagai hadiah atas kelahiran anak pertama mereka Muhammad Leslar Al Fatih Billar.
“Sedang kami dalami,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022).
Penyidik juga menelusuri aset-aset dan aliran dana yang diduga hasil dari kejahatan DNA Pro. Guna membongkar aliran dana dan aset itu nantinya berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita sedang melakukan asset tracing dan follow the money terhadap 6 tersangka tersebut,” tuturnya.