“Residivis dengan kasus serupa ini seakan tak kapok. Pada awal Februari 2022, pelaku kembali beraksi mencari korban lain, dengan memeras salah satu warga Jabon, Sidoarjo. Kepada korban, pelaku meminta telepon genggam karena ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukan korban,” katanya di Sidoarjo.
Korban yang ketakutan diperiksa anggota polisi akhirnya menyerahkan telepon genggam miliknya kepada pelaku.
“Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon,” ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan, kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Tersangka MW merupakan residivis kasus serupa karena sebelumnya juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi.
“Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi. Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat, agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini,” ujarnya pula.