“Ini dasar pengaduan kami karena tidak ada itikad baik dari AS untuk mengembalikan tiga buah lemari pendingin dan mobil L 300 box thermo king,” katanya kepada wartawan di Kantor Advokat Badrus And Assosiate Situbondo, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa sebelum kliennya mengambil langkah hukum, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, baik bertemu langsung maupun via telepon dengan terlapor.
“Rupanya teradu tidak punya itikad baik, akhirnya kami laporkan. Kami adukan sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.
Komisaris PT Caraka Agro Fishery (CAF) Novie Sabdho Sembodho mengaku membangun bisnis di bidang perikanan itu tidak hanya berorientasi terhadap keuntungan, tapi juga ingin membentuk sumber daya manusia (SDM) yang bisa diajak kerja sama.
“Saya ingin memberikan kontribusi ke daerah saya (Situbondo). Salah satu komoditas yang dimungkinkan digarap masyarakat adalah perikanan maka kami dirikan PT CAF dan menunjuk AS sebagai direktur utama,” katanya.