Jakarta, Memo.co.id
Majelis Ulama Indonesia, secara resmi telah mengambil sikap penting terkait kasus penistaan ayat suci Al Qur’an yang dilakukan Gubernur Ahok. MUI telah memutuskan dan mengkategorikan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, masuk dalam kategori menghina Alquran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
“MUI telah melakukan pengkajian dan menyampaikan sikap keagamaan. Berdasarkan kajian itu, mak pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnain dalam perbincangan di Indonesia Lawyers Club, Selasa 11 Oktober 2016.