Example floating
Example floating
Daerah

Komplotan Pencuri Besi Kapal, Meringkuk Dibalik Jeruji

A. Daroini
×

Komplotan Pencuri Besi Kapal, Meringkuk Dibalik Jeruji

Sebarkan artikel ini
KOmplotan pencuri besi tua dari bangkai kapal

KOmplotan pencuri besi tua dari bangkai kapal
KOmplotan pencuri besi tua dari bangkai kapal

Tuban Memo.co.id

Kapal milik PT. Pelayaran Aalkon Abadi yang terdampar di tepi pantai Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur jumat (7/10) pukul 15:00 disatroni para pencuri.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Atas laporan Rudy Hariyantoh dari pihak PT.Pelayaran Alkon Abadi melalui Polsek Tambakboyo, anggota Reskrim langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menangkap 8 (delapan) orang tersangka.

Para pelaku dengan bersama sama mengambil barang-barang kapal yang terdampar dengan menggunakan alat las memotong besi dan seling bagian kapal yang terdampar. setelah berhasil pelaku memindahkan ke sepeda Motor Tosa kemudian dipindahkan lagi ke mobil Pick up L 300 Nopol (S 9051 HE).

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Keempat pelaku di tangkap sewaktu memindahkan barang, sedangkan keempat pelaku lainnya ditangkap sewaktu memotong besi kapal dengan alat las diatas kapal.

Kedelapan tersangaka diantaranya MS (30) alamat Desa Tambakboyo, Kabupaten Tuban, WRS (44) asal Tambakboyo, ES (27) Desa, Glondonggede, KN (34) Glondonggede, AS (25) Glondonggede, MRK (31) asal Desa Sawir, SGO (30) asal Desa Kradenan, Kecamatan Palang, WHO (32) asal Kradenan, kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang kesehariannya bekerja dibengkel las.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, SH, SIK, MH saat dihubungi wartawan suaraindonesia-news.com membenarkan kejadian tersebut.

“Ke delapan tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian, dan akan dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” terangnya. Jum’at (7/10/2016).

Selanjutnya untuk pengembangan dan penanganan perkaranya ditangani oleh Opsnal 2 Polres Tuban,”pungkas Kapolres Tuban.(mustain)