Example floating
Example floating
Infobis

Hal-hal Berikut Perlu Dihindari dalam Seleksi DK OJK

A. Daroini
×

Hal-hal Berikut Perlu Dihindari dalam Seleksi DK OJK

Sebarkan artikel ini
Hal-hal Berikut Perlu Dihindari dalam Seleksi DK OJK

Sebanyak 29 kandidat lolos seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 tahap II. Sejumlah nama yang maju ke tahap berikutnya tersebut berasal dari latar belakang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN, hingga pejabat swasta.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, proses penyeleksian pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya. Menurutnya, masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta masing-masing memiliki sisi positif dan negatif.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Bhima menyebut, sebaiknya calon DK OJK tidak terafiliasi konglomerasi. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah risiko adanya konflik kepentingan.

Sebab, khawatirnya pengawasan menjadi tidak profesional dan seimbang. Meskipun akan memiliki pengalaman di bidang teknikal atau praktisi di bidang keuangan khususnya digital, namun terdapat risiko yang bersifat kepentingan.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

“Jangan sampai terjadi dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja,” kata Bhima dalam keterangannya, Senin (28/2).

Bhima menyebut, perwakilan industri sebetulnya berpotensi masuk struktur dewan pengawas keuangan suatu negara. Hal seperti ini juga terjadi di Amerika Serikat (AS), namun syaratnya ketat.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu