Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk pria berinisial NS, pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Jember pada tahun 2012 silam.”NS usai melakukan pembunuhan tersangka lantas melarikan diri ke Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui keterangannya, Kamis.
Saat melakukan aksinya, kata Dirmanto, tersangka NS tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial SY yang saat ini masih DPO karena berada di Malaysia.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
“Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan NS ditangkap saat pulang dari Malaysia pada Januari 2022.












