Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

×

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

Sebarkan artikel ini
Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS
Example 468x60
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memasukkan soal perkawinan paksa dan perbudakan seksual di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).”Dari DPR ada lima, dan pemerintah menambah dua tindak pidana yakni perkawinan paksa dan perbudakan seksual,” kata Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Selasa.

Lima usulan dari DPR yang dimasukkan ke RUU TPKS tersebut yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.

Mas Dhito Lanjutkan

Sementara, dua tambahan dari pihak pemerintah yakni perkawinan paksa dan perbudakan seksual.

Khusus perkawinan paksa, Prof Eddy menyadari akan ada banyak pertentangan atau perdebatan yang muncul karena hal tersebut diatur atau dimasukkan ke dalam RUU TPKS.

Kemudian, untuk perbudakan seksual cakupannya akan lebih luas dari yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia menjelaskan Undang-Undang TPPO motifnya sudah pasti bermuara pada ekonomi. Sementara, dalam RUU TPKS orang yang bukan dalam konteks kepentingan ekonomi tetap bisa dijerat karena perbudakan seksual.

Baca Juga  Unik, Pemerintah Desa Pasirharjo Gelar Tradisi Wayang Kulit Ruwat Murwakala pada Siang Hari dalam Rangka Bersih Desa

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.