Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), JK dan AZ, yang berdinas di Badan Pertanahan Negara Kota Palembang terkait kasus dugaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia mengatakan, kedua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi terkait PTSL pada 2019 lalu.
“Dugaan pemberian gratifikasi itu berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019,” ujar Budi Mulia, Selasa (22/2/2022).
Budi menjelaskan peran masing-masing tersangka berbeda. JK pada 2019 menjabat sebagai ketua Tim Satuan Tugas Yuridis PTSL. “Sedangkan AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan,” jelasnya.
Menurut Budi, kedua tersangka telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL di 2019. “Salah satunya adalah turut melibatkan notaris dalam penerbitan akta pengalihan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik,” ucapnya.