(Peredaran Satu Kilogram Ganja ke Warga Kota Malang Digagalkan) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap satu orang tersangka berinisial MD (37) beserta barang bukti berupa ganja kering seberat 1,08 kilogram.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap petugas tersebut mendapatkan ganja itu melalui pemesanan dari seseorang yang berada dalam lembaga pemasyarakatan di Kota Malang.
“Tersangka melakukan pemesanan narkotika dari penjual dengan inisial T, yang saat ini berada di dalam lapas di Kota Malang,” kata Deny.
Deny menjelaskan tersangka MD melakukan pemesanan ganja kering tersebut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Kemudian, penjual yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan itu memberikan perintah kepada seseorang untuk menaruh ganja menggunakan sistem ranjau.
Menurutnya, ganja tersebut diletakkan seseorang di bawah pohon di kawasan Comboran, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka MD kemudian berputar-putar sebelum akhirnya mengambil barang yang dibungkus dalam kresek warna hitam tersebut.
“Kemudian barang itu dibawa. Tidak lama kemudian dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Sukun. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa oleh pelaku,” katanya.