Tindakan kekerasan oleh polisi kepada warga tersebut buntut dari warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan “quarry”. Pada akhirnya, terjadi kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Menanggapi kondisi tersebut, Komnas HAM RI mengeluarkan atau menyerukan empat poin penting. Pertama, meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Kedua, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.