Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ya, ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini.
Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” kata jaksa Wawan usai persidangan.
Ia mengatakan total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp360 juta dengan rincian, Rp20 juta dari Kades Karangren, Rp240 juta dari Krejengan dan Rp100 juta dari Paiton.
“Sidang terhadap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ujarnya.
Dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa, Susilo sempat meminta kepada majelis hakim supaya ada pemindahan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Surabaya.
“Hal ini karena sejak di tahan pada Agustus hingga hari ini terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya,” ujarnya.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 4 Februari dengan agenda pembuktian, karena pada dakwaan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.