Example floating
Example floating
Peristiwa

Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara

×

Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara
Example 468x60
Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.

“Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini,” kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin.

Alex menambahkan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

“Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Alex.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.

Baca Juga  Tragis! Kecelakaan Beruntun di Bantul Renggut Nyawa, Begini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.